Selasa, 15 September 2009

Artikel Pendukung SEO

Berat juga ternyata bertanding SEO sama blogger-blogger indonesia ahahaha... diawal pertandingan saya berhasil ada diurutan atas alias posisi puncak selama mungkin seminggu kali ya. Begitu banyak pesertanya wow, langsung tergusur posisinya meskipun masih ada diurutan 5 besar untuk kata kunci Serunya Belajar Seo di google indonesia.

Meskipun diadakan secara tertutup dan pesertanya juga mengaku "pemula" semua tapi berat euy ngalahinnya ahaha. Ok dah jadi bahan pembelajaran aja, menang syukur, gak menang juga gak apa apa. Selamat berjuang teman!

Rabu, 05 Agustus 2009

Make a USB Telescope Alnect Komputer

Much like McGuyver we're always looking to do interesting and what the kids might describe as 'cool things' with other people's - and frankly our own - discarded rubbish. While Management considers our all-day Alnect Komputer surfing as frivolous waste of company money and most recently, a dismissing offence. We deem it an essential core to our job description, but that's just between us and an industrial tribunal.

On a more recent Alnect Komputer trawl we came across the lucrative SLR film market. As the entire world has moved to digital there's a huge glutt of old and cheap film SLR cameras to be had. Even better is that many manual focus lenses - useless in this electronic metering day-and-age - are still in top-notch working condition and can be snapped up for effectively peanuts.

Combine the lens with a webcam, and you have an instant digital telescope. The only problem being how to effectively mesh the lens and webcam? One solution would be to use a suitable 70mm drainpipe to create a mount. However, it struck us that it'd be easier to buy either a mount-converter and epoxy this to the pipe or better yet just buy a suitable SLR film.

We actually felt quite bad as the SLR camera we got was in such good condition it was obviously loved by its previous owner. So here's how we destroyed it.

What you will Need

1. Spare webcam

2. 200mm telephoto lens Suitable SLR film back

3. Or suitable piping and adaptor

Let's get going.

First, open up the webcam and remove intact the internal PCB and lens.

We won't need the webcam's own lens, so remove and discard. The camera's lens will do all the focusing onto the detector.

Here's our telephoto lens. The mounting is suitably complex, which is why we opted for the SLR back option.

If you don't have an old SLR back the best alternative is to grab a lens adaptor and screw it to some suitable 70mm piping and using an end cap, mount the webcam around 35mm from the lens' end.

Continuing with the SLR back. It will have a movable main mirror and shutter curtain, these can both be taped open, though you will have to fire the camera to trap the curtain.

The webcam sensor has to be mounted vertically and horizontally central at the rear of the camera back.

We stuck the sensor to a wide strip of plastic that could be moved until it was in the perfect position and fixed this in position.

Finally we knocked out the film infowindow and fed out the USB cable Alnect Komputer.

Selasa, 24 Februari 2009

Komisi II Keliling Indonesia Memeriksa Kesiapan Pemilu 2009

DPR akan meninjau persiapan pelaksanaan Pemilu di berbagai wilayah Indonesia. Kesiapan Pemilu menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai sangat lamban.

"Besok pagi anggota komisi II akan keliling KPUD se-Indonesia, meninjau kesiapan pemilu," kata anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).

Menurut Andi, kunjungan Komisi II ini juga untuk menanggapi banyaknya keluhan terhadap kinerja KPU. "Saya ke Bandung, teman saya ada yang ke Maluku ada yang ke Aceh, Jatim," kata Andi.

Selain meninjau KPUD, Komisi II juga akan mengecek beberapa percetakan untuk memastikan kapasitas produksinya.

Sumber: Detik.com

Kamis, 12 Februari 2009

Caleg Peserta Tender Batal Cetak Surat Suara

Caleg Partai Merdeka Dapil DKI Jakarta I nomor urut 1, Murdani, kedapatan menjadi peserta pemenang tender surat suara. Untuk menghindari polemik, Murdani memutuskan perusahaannya tidak jadi ikut serta mencetak surat suara.

“Sekarang pun sudah tidak cetak, Kami rasa daripada jadi masalah, ya sudahlah. Biarlah anggota konsorsium yang lain yang mencetak,” ujar Murdani saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2/2009).

Murdani merupakan komisaris pada PT Wihani Grafindo yang merupakan anggota konsorsium CV Ganeca Exact (Bandung). Konsorsium ini menjadi pemenang tender pengadaan surat suara untuk Paket III dengan nilai penawaran Rp 40,9 miliar. Daerah distribusinya meliputi DKI Jakarta, Luar Negeri, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Banten. Kebutuhan produksinya mencapai 71.743.720 lembar

Menurut Murdani, namanya tercantum dalam profil perusahaan ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta tender. Namun dirinya tidak mengetahui adanya aturan yang melarang caleg menjadi peserta tender.

Setahu dia, larangan itu berlaku bagi caleg yang sudah terpilih, yakni jika seorang caleg telah terpilih, caleg itu harus bersedia untuk tidak lagi menjalankan kerja-kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setahu saya tidak ada larangan, adanya pernyataan kesediaan untuk tidak bekerja lagi jika sudah terpilih. Itu pemahaman kami,” akunya.

Murdani memutuskan untuk membatalkan keikutsertaannya mencetak surat suara setelah polemik mengenai perusahaannya muncul di media massa pada Senin, 9 Februari. Padahal jajaran direksi perusahaan telah bekerja keras untuk turut memenangkan tender tersebut.

Sebagai perusahaan yang tidak terlalu besar, Murdani sudah merasa puas perusahaannya akan memperoleh bagian 8-9 persen dari total surat suara yang diproduksi konsorsiumnya.

“Direksi padahal sudah capek-capek memenangkan tender. Ini kesempatan memenangkan tender yang sangat langka,” ungkapnya.

Dengan mundurnya PT Wihani, maka secara otomatis tugas pencetakannya dialihkan ke perusahaan lain dalam konsorsium yang sama. Mengingat kapasitas konsorsium yang besar, Murdani memastikan pengunduran dirinya tidak akan mendatangkan masalah bagi proses produksi.

“Itu nggak ada masalah. Karena kapasitas yang lain kan cukup besar,” terangnya.

Hingga saat ini memang belum ada keputusan dari KPU apakah yang dilakukan Murdani melanggar aturan perundang-undangan. Namun toh dia sudah merelakan diri untuk mundur dari proses pencetakan surat suara. Bagaimana kalau ternyata itu tidak melanggar peraturan?

“Saya tidak ingin memberikan contoh yang salah dan membuat masyarakat jadi tidak respek. Kita mengalah saja demi kebaikan,” jawabnya.

Dalam pasal 50 ayat (1) huruf l UU No 10/2008 tentang Pemilu dikatakan, salah satu syarat bakal caleg adalah bersedia untuk tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini terbongkar setelah Bawaslu mengadakan sidak di PT Wihani yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari sidak itu diketahui Murdani yang merupakan salah satu komisaris perusahaan tersebut adalah caleg untuk Partai Merdeka dari Dapil DKI Jakarta I nomor urut 1.