Kamis, 12 Februari 2009

Caleg Peserta Tender Batal Cetak Surat Suara

Caleg Partai Merdeka Dapil DKI Jakarta I nomor urut 1, Murdani, kedapatan menjadi peserta pemenang tender surat suara. Untuk menghindari polemik, Murdani memutuskan perusahaannya tidak jadi ikut serta mencetak surat suara.

“Sekarang pun sudah tidak cetak, Kami rasa daripada jadi masalah, ya sudahlah. Biarlah anggota konsorsium yang lain yang mencetak,” ujar Murdani saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2/2009).

Murdani merupakan komisaris pada PT Wihani Grafindo yang merupakan anggota konsorsium CV Ganeca Exact (Bandung). Konsorsium ini menjadi pemenang tender pengadaan surat suara untuk Paket III dengan nilai penawaran Rp 40,9 miliar. Daerah distribusinya meliputi DKI Jakarta, Luar Negeri, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Banten. Kebutuhan produksinya mencapai 71.743.720 lembar

Menurut Murdani, namanya tercantum dalam profil perusahaan ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta tender. Namun dirinya tidak mengetahui adanya aturan yang melarang caleg menjadi peserta tender.

Setahu dia, larangan itu berlaku bagi caleg yang sudah terpilih, yakni jika seorang caleg telah terpilih, caleg itu harus bersedia untuk tidak lagi menjalankan kerja-kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setahu saya tidak ada larangan, adanya pernyataan kesediaan untuk tidak bekerja lagi jika sudah terpilih. Itu pemahaman kami,” akunya.

Murdani memutuskan untuk membatalkan keikutsertaannya mencetak surat suara setelah polemik mengenai perusahaannya muncul di media massa pada Senin, 9 Februari. Padahal jajaran direksi perusahaan telah bekerja keras untuk turut memenangkan tender tersebut.

Sebagai perusahaan yang tidak terlalu besar, Murdani sudah merasa puas perusahaannya akan memperoleh bagian 8-9 persen dari total surat suara yang diproduksi konsorsiumnya.

“Direksi padahal sudah capek-capek memenangkan tender. Ini kesempatan memenangkan tender yang sangat langka,” ungkapnya.

Dengan mundurnya PT Wihani, maka secara otomatis tugas pencetakannya dialihkan ke perusahaan lain dalam konsorsium yang sama. Mengingat kapasitas konsorsium yang besar, Murdani memastikan pengunduran dirinya tidak akan mendatangkan masalah bagi proses produksi.

“Itu nggak ada masalah. Karena kapasitas yang lain kan cukup besar,” terangnya.

Hingga saat ini memang belum ada keputusan dari KPU apakah yang dilakukan Murdani melanggar aturan perundang-undangan. Namun toh dia sudah merelakan diri untuk mundur dari proses pencetakan surat suara. Bagaimana kalau ternyata itu tidak melanggar peraturan?

“Saya tidak ingin memberikan contoh yang salah dan membuat masyarakat jadi tidak respek. Kita mengalah saja demi kebaikan,” jawabnya.

Dalam pasal 50 ayat (1) huruf l UU No 10/2008 tentang Pemilu dikatakan, salah satu syarat bakal caleg adalah bersedia untuk tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini terbongkar setelah Bawaslu mengadakan sidak di PT Wihani yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari sidak itu diketahui Murdani yang merupakan salah satu komisaris perusahaan tersebut adalah caleg untuk Partai Merdeka dari Dapil DKI Jakarta I nomor urut 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar